Kebijakan Bebas Visa Transit 240 Jam Berlaku untuk Indonesia
Mulai 12 Juni 2025, Warga Negara Indonesia mendapat fasilitas untuk dapat berkunjung ke Tiongkok dengan kebijakan bebas visa transit 240 jam. Cakupan negara yang dapat menikmati kebijakan bebas visa transit 240 jam di Tiongkok bertambah menjadi 55 negara. Warga negara dari 55 negara termasuk Indonesia, pemegang dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket transit dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi, dapat transit bebas visa melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat melalui salah satu dari 60 pos terbuka di Beijing, Shanghai dan 24 provinsi lainnya (daerah dan kota), serta tinggal di wilayah yang telah ditentukan selama tidak lebih dari 10 hari. Selama masa tinggal tersebut, dapat melakukan kegiatan seperti wisata, bisnis, kunjungan, dan kunjungan keluarga. Bekerja, belajar, peliputan berita, dan kegiatan lainnya yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, tetap harus mengajukan visa.
Untuk ketentuan khusus dari pemberlakuan kebijakan bebas visa transit 240 jam ini, silakan mengunjungi situs Imigrasi Nasional Tiongkok: https://www.nia.gov.cn/n897453/c1722957/content.html. Apabila memiliki pertanyaan, silakan menghubungi layanan hotline 24 jam Imigrasi Nasional Tiongkok: +86-12367.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar 12 Juni 2025
Syarat dan Ketentuan bagi Warga Negara Asing untuk Mengajukan Bebas Visa Transit 240 Jam
1. Merupakan warga negara dari 55 negara yang memenuhi syarat dalam kebijakan bebas visa transit: Negara-negara Eropa (40): Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Britania Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, Norwegia; Negara-negara Amerika (6): Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Chili; Negara-negara Oseania (2): Australia dan Selandia Baru; Negara-negara Asia (7): Republik Korea, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia. 2. Pemohon harus memegang dokumen perjalanan internasional yang sah dengan masa berlaku tidak kurang dari 3 bulan dan memenuhi persyaratan masuk menuju negara (wilayah) ketiga. 3. Pemohon harus memiliki tiket penerbangan lanjut atau bukti lain yang relevan dengan tanggal dan kursi yang terkonfirmasi ke negara (wilayah) ketiga dalam waktu 240 jam sejak tiba di Tiongkok, mengisi Kartu Kedatangan Warga Negara Asing yang Masuk Sementara, dan bekerja sama dalam pemeriksaan penyelidikan oleh otoritas perbatasan setempat.
Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pemeriksaan perbatasan di 60 pos di berbagai wilayah seperti Beijing, Shanghai, dan tempat lainnya di Tiongkok. Otoritas pemeriksaan perbatasan akan menangani prosedur masuk sementara bagi yang bersangkutan. Masa tinggal bebas visa akan dihitung mulai pukul 00:00 pada hari berikutnya setelah masuk. Bagi yang memenuhi syarat penandatanganan perjanjian bebas visa dengan Tiongkok atau kebijakan bebas visa unilateral Tiongkok dapat mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut.
Daftar Pos Perbatasan dan Area Tinggal yang Memberlakukan Kebijakan Bebas Visa Transit 240 jam
Subjek bebas visa transit dapat tinggal dan melakukan kunjungan lintas provinsi di area yang diizinkan pada 24 provinsi (daerah otonom dan kota) selama 240 jam



